Cukai Makanan Tinggi Natrium: Langkah Preventif Kesehatan?

Makanan kemasan dengan rasa gurih dan asin merupakan salah satu jenis makanan yang sering dikonsumsi sebagai pilihan camilan oleh sebagian orang karena rasa gurih dan asin yang disajikan. Namun, sejumlah makanan gurih dan asin yang dijual di pasaran mengandung zat gizi kontributor penyebab hipertensi. 

Studi Jurnal Gizi Dietetik menyebutasupan natrium tinggi berhubungan signifikan dengan kejadian hipertensi pada orang dewasa berusia 45-59 tahun. Angka hipertensi yang meningkat berdasarkan hasil pengukuran sebesar 8,3% dalam rentang tahun 2013 ke 2018. Sehingga menuntut Indonesia untuk mengambil langkah dan kebijakan yang tepat untuk mengurangi angka hipertensi. 

Rancangan Pemberlakuan Cukai untuk Makanan Tinggi Natrium  

Wacana terkait rancangan penerapan cukai untuk makanan yang mengandung tinggi natrium disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan pada 14 Juli 2025 dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) meliputi makanan ringan kemasan akan dikenakan cukai sebagai sebagai rancangan untuk tahun 2026 mendatang. 

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 mendefinisikan cukai sebagai pungutan negara terhadap barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang ditetapkan. Berdasarkan publikasi oleh Journal of Tax Policy, Economics, and Accounting, tertulis sejumlah sifat dan karakteristik untuk pemberlakuan cukai yakni:  

  • Konsumsinya perlu dikendalikan 
  • Peredarannya perlu diawasi 
  • Pemakaiannya dapat berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup 
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan 

Mengapa Cukai Sasar Makanan Tinggi Natrium 

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Ivan Rubiyanto, menyebut olahan bernatrium sebagai bagian GGL (Gula, Garam, dan Lemak) di RPJMN Bappenas. Olahan natrium merupakan pangan yang dikonsumsi rutin tanpa disadari dan berkaitan dengan penyakit tidak menular. Dampak panjang yang ditimbulkan oleh konsumsi natrium berlebih dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 

Wakil Menteri Keuangan RI mengungkapkan bahwa pemberlakuan cukai untuk produk pangan tinggi natrium merupakan bagian dari ekspansi barang kena cukai. Terdapat bahan pangan lainnya yang juga sedang dikaji oleh pemerintah untuk diberlakukan cukai yaitu Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Strategi ekspansi ini bertujuan dalam optimalisasi penerimaan negara secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

Landasan Hukum yang Mendasari 

Cukai yang diberlakukan pada beberapa produk pangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 194 Nomor 28 Tahun 2004. Peraturan yang memberi kewenangan pada pemerintah pusat untuk membatasi kandungan zat tertentu dalam bahan pangan. Dan memberlakukan cukai demi melindungi kesehatan masyarakat. Wacana yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan ini akan berdampak pada sejumlah produk bernatrium. Walaupun beban cukai ditanggung oleh responden, dampak peningkatan harga jual produk akan sampai ke pasaran dan masyarakat. 

Produk Bernatrium yang Kena Imbasnya 

produk-natrium
Sumber: Freepik 

Pangan olahan tinggi natrium merupakan makanan atau minuman hasil pemrosesan yang mengandung natrium tinggi berdasarkan standar tertentu. Belum ada informasi resmi terkait rencana rincian pangan natrium untuk diberlakukan cukai. Terdapat sejumlah makanan kemasan seperti mi instan, keripik asin, atau makanan siap saji yang dapat masuk dalam kategori ini. Namun, informasi lengkapnya bergantung pada hasil penyusunan kajian teknis yang sedang berlangsung. 

Implikasi dan Dampak Penerapan Cukai Unhealthy Foods di Negara Lain   

Studi mengungkapkan bahwa pengenaan pajak/cukai pada makanan tinggi GGL (Gula, Garam, dan Lemak) menurunkan risiko penyakit dan tingkat morbiditas berkaitan dengan pola makan. Serta menurunkan biaya pelayanan kesehatan, dan menjadi sumber pendapatan negara. 

Publikasi oleh Advanced in Nutrition menjumpai bahwa pemberlakuan cukai pada 14 produk pangan di United States berdampak pada penurunan pembelian 12 produk dengan garam. Meliputi produk roti (35,5 mg), makanan dan saus kaleng (4.591 mg). Namun, penelitian serupa di Iran dalam publikasi Journal of Health, Population, and Nutrition tahun 2025 menemui bahwa mekanisme pemberlakuan cukai masih kurang efektif dalam menurunkan tingkat konsumsi masyarakat terhadap pembelian makanan asin.  

Cara Cerdas Menyikapi Rancangan Cukai Makanan Bernatrium

Walaupun sejumlah studi menunjukkan dampak positif pemberlakuan cukai pada produk bernatrium dengan tingkat kesehatan, terdapat populasi yang tidak terdampak pada mekanisme cukai ini. Oleh sebab itu, langkah pemberlakuan kebijakan cukai di Indonesia perlu untuk dipantau efektivitasnya dan dikaji kebermanfaatannya pada masyarakat. 

Sebelum hal itu terjadi, masyarakat perlu bersiap dengan menerapkan pola konsumsi sehat dengan mengontrol asupan natrium demi kesehatan yang lebih terjaga. Hal ini dapat dilakukan dengan sedari dini membiasakan membaca kandungan natrium dalam label nutrition facts pada makanan kemasan, serta bijak dalam memilih dan mengonsumsi makanan bernatrium. 

Baca Juga: Yuk, Intip Kandungan Natrium dari Merk Mie Instan! Manakah yang paling aman?

Referensi

  1. Kemenkeu Siapkan Cukai Baru untuk Snack Tinggi Garam | Ikatan Konsultan Pajak Indonesia 
  2. Pemerintah Kaji Cukai untuk Makanan Bernatrium Tinggi | Registered Tax Consultant 
  3. Laporan Riskesdas 2018 Nasional (2018), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia  
  4. Effectiveness and Feasibility of Taxing Salt and Foods High in Sodium: A Systematic Review of the Evidence (2020), Advances in Nutrition 
  5. Asupan Protein, Serat, Natrium, dan Hipertensi pada Dewasa Pertengahan 45-59 Tahun (Middle Age) di Desa Palung Raya, Kampar, Riau (2023), Jurnal Ilmu Gizi dan Dietetik
  6. Taxation of Foods High in Fat, Sugar, and Sodium in India: A Modelling Study Of Health and Economic Impacts (2025), medRxiv 
  7. Taxing mechanisms on salty foods: investigation of effectiveness through price elasticity and cross price elasticity of demand (2025), Journal of Health, Population and Nutrition 
  8. Ekstensifikasi Cukai Junk Food di Indonesia: Sebuah Kajian Pemetaan Potensi dan Tantangan Melalui Policy-Test (2024),  Journal of Tax Policy, Economic and Accounting 

Editor: Eka Putra Sedana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *