Ramai Isu Lulusan S1 Gizi Tidak Dapat STR, Lantas Bagaimana?

Beberapa saat yang lalu, sempat ramai kabar bahwa lulusan S1 Gizi saat ini untuk sementara tidak akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Hal tersebut diatur dalam UU Tenaga Kesehatan yang terbaru, yaitu UU No.17 Tahun 2023. Simak pembahasan terkait undang-undang yang telah disahkan pada 8 Agustus 2023 silam.

STR untuk siapa?

Menurut UU Tenaga Kesehatan No.17 Tahun 2023, yang berhak mendapatkan Surat Tanda registrasi hanyalah tenaga kesehatan lulusan program pendidikan profesi dan program pendidikan vokasi.

Sementara pengajuan surat tanda registrasinya (STR) untuk tenaga kesehatan lulusan program pendidikan akademik (S1/S2/S3), untuk saat ini masih ditangguhkan. Hal ini mereka karena belum menempuh program pendidikan profesi sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No.17 Tahun 2023.

Apabila mengunjungi website pengajuan STR, melalui laman https://ktki.kemkes.go.id/, maka muncul keterangan bahwa pengajuan STR untuk lulusan S1/S2/S3 untuk sementara ditangguhkan. Penangguhan ini berlaku hingga terpenuhinya sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Opsi pengajuan STR di website untuk lulusan S1 gizi pun sudah ditiadakan. Kini, hanya tersisa pilihan untuk lulusan profesi dan lulusan D3/D4.

Kondisi ini tentunya menjadi kendala bagi lulusan S1 gizi. Hampir semua lowongan pekerjaan sebagai nutritionist, baik di rumah sakit, institusi penyedia jasa boga, perusahaan, hingga di aplikasi telehealth & wellness membutuhkan STR.

Bagaimana tanggapan Persatuan Ahli Gizi (Persagi)

Persatuan Ahli Gizi (Persagi) selaku organisasi yang menaungi profesi ahli gizi di Indonesia mencoba melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan. Audiensi ini dilakukan untuk mengupayakan penerbitan STR bagi lulusan S1 Gizi.

Berikut ini poin – poin yang dapat disimpulkan dari surat balasan Direktur Jenderal Nakes Nomor: KT.01.01/F/2929/2023 tertanggal 1 November 2023:

  1. Tenaga kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1 Gizi) yang telah bekerja serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum berlakunya UU No. 17 Tahun 2023 tetap dapat bekerja tanpa memerlukan STR. Bahwa yang dimaksud dapat bekerja tanpa STR adalah yang bekerja di instansi non-pelayanan kesehatan.
  2. Permohonan penerbitan STR (baru dan perpanjangan) bagi lulusan pendidikan akademik (S1 Gizi) belum dapat difasilitasi

Berdasarkan keputusan tersebut, lantas, apa langkah yang akan ditempuh DPP Persagi selanjutnya?

Langkah DPP Persagi Bagi Lulusan S1 Gizi yang Sudah Memiliki STR Aktif

  1. Sebagai langkah jangka panjang, DPP Persagi akan merekomendasikan kepada Penyelenggara Program Profesi Dietisien untuk membuka jalur pendidikan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Dietisien. RPL merupakan pengakuan capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal maupun non formal dan atau pengalaman kerja sebagai dasar melanjutkan pendidikan formal untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
  2. Sebagai langkah jangka pendek, DPP Persagi akan menempuh RPL melalui jalur pengakuan penyetaraan (SK Penyetaraan). SK Penyetaraan ini ditujukan untuk lulusan S1 Gizi yang sudah/masih memiliki STR Aktif dan telah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan minimal 2 tahun

Langkah DPP Persagi bagi lulusan S1 Gizi yang belum memiliki STR Aktif

  1. DPP Persagi menekankan bahwa UKOM (Uji Kompetensi) bukan merupakan kewajiban bagi lulusan pendidikan S1 Gizi dan sifatnya berupa pelengkap ijazah, penjaminan mutu kompetensi, bersifat sukarela, dan bukan sebagai syarat untuk membuat STR.
  2. Pada tahun 2024 akan dilaksanakan kongres Persagi, yang akan membahas tentang UKOM S1 Gizi terkait dengan kerjasama Persagi dan AIPGI serta Institusi Penyelenggara Pendidikan S1 Gizi.
  3. Bagi lulusan S1 Gizi yang ingin bekerja di fasyankes didorong untuk mengikuti pendidikan Profesi Dietisien.

Selain melakukan upaya – upaya yang telah disebutkan sebelumnya, pihak Persagi juga berupaya untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

Sejauh ini, sidang Judicial Review telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2023 dan 25 Oktober 2023. Sedangkan sidang ketiga sejauh ini masih dalam tahap persiapan dan menghadirkan 4 saksi ahli dan 4 saksi fakta.

Pilihan sulit bagi lulusan S1 Gizi

Berdasar fakta tersebut, saat ini pilihan bagi lulisan S1 Gizi adalah melanjutkan pendidikan profesi atau bekerja tanpa STR. Dengan melanjutkan pendidikan profesi, maka ke depannya akan bisa mengajukan STR dan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun apabila memilih bekerja tanpa STR, artinya adalah meniti karir di institusi yang memang tidak memerluka STR.

Kewajiban melanjutkan profesi dietisien bagi lulusan fresh graduate S1 Gizi ini dinilai cukup memberatkan. Mengingat, saat ini jumlah institusi yang menyelenggarakan program pendidikan profesi gizi masih terbatas. Terhitung per tahun 2023, hanya ada 9 institusi perguruan tinggi yang menyelenggarakan program profesi dietisien dengan kuota yang terbatas.

Selain itu, biaya pendidikan program profesi dietisien juga relatif mahal bagi beberapa kalangan. Selisihnya pun cukup jauh dibandingkan biaya program pendidikan akademik.

Sementara untuk saat ini belum ada program beasiswa yang mengcover program pendidikan profesi dietisien. Mengingat, sebelum disahkannya UU No. 17 Tahun 2023, program profesi dietisien sifatnya adalah opsional.

Semoga segera ada keadilan dan kelonggaran dari Kementerian Kesehatan bagi lulusan fresh graduate S1 Gizi tahun ini, terlebih bagi yang sudah menempuh ujian kompetensi dan mengikuti sumpah profesi gizi.

Baca juga: 1 dari 3 Anak Mengalami Stunting, Malnutrisi di Indonesia Masih Memprihatinkan!

Penulis : Sophia Arina Zahra, S.Gz | Editor : Lilik Laras Shinta, S.Gz & Ulfa Ratriana, S.Gz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *