STR (Surat Tanda Registrasi) bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga sebuah “paspor” yang menunjukkan legalitas dan kompetensi seseorang dalam berpraktik di bidang Gizi. Keberadaan STR penting untuk memastikan bahwa seorang ahli gizi telah memenuhi standar profesional yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dapat memberikan layanan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan STR, seorang ahli gizi diakui sebagai tenaga profesional yang sah di bidangnya.
Apa Itu STR?
STR atau Surat Tanda Registrasi adalah dokumen yang membuktikan bahwa seorang profesional di bidang kesehatan, termasuk ahli gizi, telah memiliki kompetensi yang diakui untuk menjalankan praktiknya. Dokumen ini digunakan sebagai syarat untuk memperoleh Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP), yang memungkinkan seorang tenaga kesehatan untuk bekerja secara sah di institusi atau fasilitas kesehatan.
Siapa yang Membutuhkan STR?
Baik lulusan S1 Gizi maupun Registered Dietitian (RD) perlu memiliki STR aktif jika ingin berpraktik di bidang gizi. Sesuai dengan Permenkes No. 46 Tahun 2013 tentang registrasi tenaga kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari pemerintah, yang diatur dengan STR.
Untuk memperoleh dokumen ini, seseorang harus terlebih dahulu memiliki sertifikat kompetensi yang didapatkan setelah mengikuti uji kompetensi. Oleh karena itu, baik ahli gizi S1 maupun RD harus memiliki STR agar dapat memperoleh izin kerja dan izin praktik di institusi kesehatan.
Kemudian terdapat kebijakan terbaru mengenai mengenai sertifikasi profesi bagi lulusan Sarjana Gizi. Sebelumnya, lulusan Sarjana Gizi memperoleh Surat Tanda Registrasi yang menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai ahli gizi yang kompeten.
Namun, dengan diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ketentuan ini mengalami perubahan. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023, lulusan Sarjana Gizi kini tidak otomatis mendapatkan STR setelah lulus. Mereka diwajibkan melanjutkan pendidikan profesi untuk mendapatkan sertifikasi yang sah.
Bagaimana Prosedur Mendapatkan STR?
Proses pendaftaran STR cukup sederhana dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Anda bisa melakukannya di halaman browser resmi pada hari Senin-Jumat kecuali libur nasional. Setelah lima tahun, STR Anda harus diperpanjang dengan cara mengajukan di laman yang sama. Jika Anda alih profesi atau naik level, registrasi ulang perlu diperlukan.
Berikut adalah tahapan untuk memperoleh STR secara online:
1. Persiapan Berkas
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda menyiapkan berkas-berkas berikut: pas foto resmi dengan latar belakang merah, scan/foto KTP, ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi.
2. Pendaftaran Online
- Kunjungi laman KTKI di [http://ktki.kemkes.go.id](http://ktki.kemkes.go.id).
- Pilih menu Registrasi dan buat akun jika Anda belum memiliki akun.
- Masukkan data pribadi seperti nomor KTP, alamat email, dan captcha. Anda akan mendapatkan PIN untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Catat PIN yang ada di bawah untuk masuk ke akun Anda.
- Setelah berhasil membuat akun, pilih Registrasi Baru dan masukkan data Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data Anda tak ditemukan, Anda harus menghubungi pihak institusi Perguruan Tinggi agar data bisa dilengkapi.
- Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah disediakan lalu klik Mulai.
3. Mengunggah Dokumen
- Pada langkah pertama, Anda diminta untuk mengunggah dokumen yakni pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi, dan KTA Persagi.
- Di langkah kedua, isi data administrasi terkait jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika Anda belum bekerja, Anda bisa mengosongkan kolom-kolom tersebut.
- Langkah ketiga Anda diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua telah terisi klik Selesai.
- Akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran Anda sukses.
4. Verifikasi dan Pembayaran
- Setelah mengisi data dengan lengkap, sistem akan memvalidasi informasi Anda. Data Anda akan diperiksa oleh organisasi profesi terkait dan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
- Setelah disetujui, Anda harus melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp100.000 melalui bank yang ditunjuk, dan mendapatkan kode billing untuk proses pembayaran.
- Cek email Anda setelah melakukan pembayaran. Periksa di bagian Cek Status untuk mengetahui status permohonan yang Anda ajukan.
5. Penerbitan STR
- STR yang telah rampung akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos yang terdekat dengan Anda.
- Anda juga bisa mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun Anda.
- Anda bisa mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos.
- Proses pembuatan dokumen ini ini umumnya memakan waktu 15 hari kerja.
Jadi, memiliki STR adalah langkah penting bagi setiap tenaga gizi yang ingin berpraktik secara sah dan profesional. Setelah mendapatkan STR, seorang ahli gizi dapat bekerja dengan legalitas yang diakui, serta memberikan layanan gizi yang sesuai dengan standar profesinya. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap ahli gizi untuk memahami langkah-langkah dan persyaratan dalam proses pendaftaran STR, agar dapat praktik dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Ingin Membangun Karir di FMCG? Kenali Industri Ini Lebih Dekat!
Referensi
- Uji Kompetensi Sarjana Gizi
- Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes
- Mekanisme Usulan STR Baru
- UU Kesehatan: Lulusan S1 Gizi Tidak Lagi Mendapatkan STR Harus Lanjut Studi Profesi
Author: Aliya Farras Prastina
Editor: Aurellia Ryveka, S.Gz