Oksalat atau asam oksalat adalah zat yang dapat membentuk garam tidak larut air menggunakan mineral seperti natrium, kalium, kalsium, zat besi dan magnesium.
Terdapat perbedaan antara total oksalat, oksalat larut air dan oksalat tidak larut air. Oksalat yang memiliki efek pada bioavailabilitas dan pembentukan batu ginjal adalah jenis oksalat larut air.
Baca juga: https://dietpartner.id/lektin-zat-anti-gizi-yang-berbahaya-dan-cara-menguranginya/
Bahan Makanan yang Mengandung Oksalat
Bayam mengandung 543 mg oksalat larut air per 100 gram. Kacang tanah mengandung 108 mg, kacang almond mengandung 153 mg, gandum mengandung 113 mg sedangkan produk gandum utuh seperti tepung gandum mengandung 44 mg oksalat larut air.
Sumber bahan makanan lainnya yang mengandung oksalat total adalah lobak swiss, talas, ubi jalar, bit, kakao dan teh.
Cara Mengurangi Kadar Oksalat
Karena jenis oksalat yang berbahaya adalah oksalat larut air sehingga perlu pengolahan seperti perebusan, pengukusan dan penguapan untuk mengurangi kadar oksalat. Dibandingkan dengan proses penguapan, pengolahan dengan perebusan lebih dianjurkan.
Selain melalui proses pengolahan, konsumsi makanan kaya kalsium dapat mengimbangi penyerapan oksalat larut air. Diet kalsium normal (800-1000 mg/hari) mampu mengimbangi potensi efek penghambatan dari oksalat.
Yang Perlu Diperhatikan
Meskipun oksalat berbahaya bagi ginjal, penyebab penyakit ginjal bukan sepenuhnya disebabkan oleh konsumsi makanan tinggi oksalat. Kurang minum air putih, kurang aktivitas fisik, konsumsi obat-obatan/suplemen berlebih hingga riwayat penyakit hipertensi, diabetes melitus maupun obesitas.
Baca juga: https://dietpartner.id/5-alasan-penting-mengapa-kamu-harus-minum-air-putih/
Sehingga selain memperhatikan kadar oksalat dalam makanan dan cara pengolahan makanan, perlu untuk memperhatikan asupan makan dan aktivitas fisik. Kamu bisa berkonsultasi dengan ahli gizi untuk mengatur pola makan yang sehat dan menentukan aktivitas fisik yang tepat.
Sumber gambar: freepik.com
Penulis : Safira Rifdah Hafshah, S.Gz | Editor : Lilik Laras Shinta, S.Gz