Tahukah kamu bahwa terdapat isu yang sempat ramai diperbincangkan terkait kehalalan dari pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal atau pewarna karmin? Setelah dikonfirmasi dan diidentifikasi oleh MUI, pewarna karmin telah mendapatkan persetujuan dan izin halal dalam pemakaiannya sejak tahun 2011.
Penasaran sebenarnya pewarna karmin itu seperti apa dan digunakan pada produk apa saja ya? Yuk, kita coba bahas dalam artikel ini!
Bahan dasar pewarna karmin
Pewarna alami merupakan pewarna makanan yang dihasilkan dari hewan, tumbuhan, buah-buahan, mineral, dan rempah-rempah, terdapat juga pewarna nabati yang berasal dari buah-buahan dan sayuran dan dapat ditemukan di hampir setiap bagian tanaman meliputi buah, daun, tangkai, biji, akar, dan bunga (1). Nah, pewarna karmin berasal dari cairan tubuh seranggga. Serangga yang dimaksud ialah Cochineal betina. Cochineal disebut juga dengan kutu daun dan hidup di suhu yang lembab serta hidup di kaktus dan mengambil nutrisi pada tanaman tersebut (2).
Cochineal merupakan serangga bertubuh lunak, pipih, oval yang berasal dari Amerika Selatan serta Meksiko. Serangga ini ditemukan pada tanaman Opuntina, seperti pir berduri dan kaktus. Serangga ini mudah dikenali karena mereka menghasilkan lapisan putih tipis seperti kapas di permukaan tubuhnya untuk melindungi diri dari sinar matahari, serangga pemangsa dan burung (3).
Biasanya karmin ini terdapat diproduk makanan apa saja ya?
Pewarna alami karmin ini sering digunakan dalam industri makanan dan minuman seperti pembuatan minuman ringan, yoghurt, es krim, buah-buahan yang diawetkan, sirup bahkan produk susu. Pemberian warna ini ditandai dengan warna makanan yang berwarna merah hingga merah muda. Perlu diketahui bahwa, walaupun pewarna ini tergolong aman, tetap harus diperhatikan kembali penggunaannya, karena karmin dapat mengakibatkan alergi terhadap beberapa orang yang alergi dengan cairan serangga. Nah, kira – kira berapa batas maksimum penggunaan pewarna karmin ini? Menurut Peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 37 Tahun 2013 batas maksimum pewarna karmin sebanyak 0 – 5 mg/kg.
Lalu, apakah pewarna karmin tersebut halal?
Terdapat beberapa perbedaan pandangan terkait penggunaan karmin, dimana menurut Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur bahwa pewarna dari karmin ini sesuatu yang haram karena berasal dari serangga dan tidak boleh ada di dalam makanan ataupun kosmetik.
Tetapi, hal tersebut berbanding terbalik dari yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa pewarna merah karmin dari serangga cochineal tersebut bersifat halal dan bisa digunakan untuk berbagai jenis makan dan minuman. Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal (4).Perlu diketahui pula, bahwa menurut MUI, serangga cochineal hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor. Hewan ini mempunyai banyak persamaan dengan belalang, termasuk darahnya yang tidak mengalir (5). Jadi, selama masih dalam batas dan tidak menimbulkan efek lebih lanjut, karmin aman untuk dikonsumsi ya!.
Baca juga: Benarkah MSG Tidak Sehat? Simak Penjelasannya!
Referensi
- Sulaiman, W. S. H. W., Zaini, H. H. M., & Othman, R. (2023). Mini review on Halal Food Colorants and Potential Sources. Halalpshere, 3(1), 20-26.
- Diklaim Halal oleh MUI, Apa Itu Pewarna Makanan Karmin?
- Jaswir, I., Rahayu, E. A., Yuliana, N. D., & Roswiem, A. P. (2020). Daftar referensi bahan-bahan yang memiliki titik kritis halal dan substitusi bahan non-halal. Jakarta: Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
- Hukum Mengonsumsi Makanan yang Gunakan Pewarna Kutu Karmin
- Fadzillah, N. A., Sukri, S. J. M., Jubri, M. M., Mutalib, S., Rosman, A. S., Rohman, A., & Kurt, N. (2020). Islamic and modern science perspectives issues of animal plasma as a source of food additives in food products. International Journal of Advanced Research in Engineering and Technology (IJARET), 11(12), 283-305
Sumber gambar : Freepik.com
Penulis : Nadien Intan Maulidi, S.Gz | Editor : Ulfi Rahma Yunita, S.Gz, M.Gizi & Ulfa Ratriana, S.Gz