Setiap tanggal 1 sampai 7 Agustus diperingati Pekan ASI Sedunia (World Breastfeeding Week). WHO menjelaskan bahwa gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya sistem pendukung untuk ibu menyusui. Artikel di Jurnal Kesehatan dan Pembangunan menjelaskan bahwa 79,2% ibu gagal memberikan ASI Eksklusif karena kurang dukungan dari sistem pendukung. Tema yang diangkat pada tahun ini adalah “Utamakan Menyusui: Wujudkan Sistem Dukungan yang Berkelanjutan”. Sebenarnya, bagaimana sistem pendukung untuk ibu menyusui di Indonesia?
Pentingnya ASI untuk Bayi
ASI merupakan satu-satunya sumber makanan bayi selama 6 bulan pertama. Cermin Dunia Kedokteran menjelaskan bahwa ASI mengandung berbagai zat gizi makro seperti protein, lemak, dan karbohidrat. ASI juga mengandung vitamin dan mineral yang berperan penting untuk metabolisme zat gizi di tubuh.
ASI memiliki berbagai manfaat untuk bayi. Kolostrum yang ada di ASI kaya antibodi untuk daya tahan tubuh. Proses menyusui juga membantu ikatan batin bayi ibu dengan bayi melalui dekapan waktu menyusui. Bayi yang diberikan ASI lebih berpotensi mendapatkan berat badan ideal sehingga grafik pertumbuhan selalu di zona hijau. Pemberian ASI juga dapat mencegah sudden death infant syndrome.
Program “ASI Eksklusif” menekankan pentingnya ASI sebagai satu-satunya sumber makanan untuk bayi selama 6 bulan pertama kehidupan. Tentunya, pelaksanaan ASI Eksklusif setiap ibu dan bayi memiliki berbagai perjuangan yang harus dilewati. Faktor risiko yang harus diperhatikan dalam pemberian ASI eksklusif terkait dengan:
- pendidikan orang tua mengenai menyusui;
- pendekatan yang salah mengenai pemberian ASI;
- dukungan keluarga dan sosial;
- faktor fisik dan psikologis ibu; serta
- faktor kondisi bayi.
Gambaran Situasi Ibu Menyusui di Indonesia
Pengetahuan ibu mengenai ASI penting untuk pelaksanaan ASI Eksklusif. Artikel di Falatehan Health Journal menunjukkan bahwa pengetahuan mengenai ASI yang rendah menyebabkan motivasi untuk memberikan ASI eksklusif juga rendah.
Kenyataannya, saat ini masih banyak anggapan bahwa urusan menyusui hanya melibatkan ibu dan bayi. Padahal, dukungan keluarga juga berperan penting dalam pelaksanaan ASI Eksklusif. Artikel di Falatehan Health Journal menjelaskan bahwa dukungan keluarga dapat memberikan motivasi, menumbuhkan rasa aman, dan memberikan perasaan dihargai. Artikel di Jurnal Kebidanan Malahayati menjelaskan bahwa dukungan suami memengaruhi terhadap keberhasilan ASI eksklusif pada ibu bekerja.
Tingkat pemenuhan ASI eksklusif bagi ibu yang bekerja lebih rendah daripada ibu yang tidak bekerja. Artikel Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora menjelaskan bahwa pekerja perempuan harus kembali ke kantor sebelum usia bayi 6 bulan. Waktu yang dihabiskan bersama bayi berkurang sehingga produksi ASI menjadi berkurang karena kurangnya rangsangan untuk mengeluarkan ASI.
Kesibukan di tempat kerja juga memengaruhi waktu untuk menyusui. Upaya ibu yang bekerja untuk memenuhi ASI eksklusif memerlukan dukungan dari tempat kerja agar ASI eksklusif tetap bisa terpenuhi.
Kebijakan Ruang Laktasi di Indonesia
Pemerintah melalui Pasal 43 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab untuk menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapat ASI eksklusif. Pasal 43 PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum harus mendorong dan memfasilitasi pemberian ASI eksklusif melalui kebijakan yang mendukung program ASI eksklusif.
Menurut PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ruang laktasi harus tersedia di:
- tempat kerja;
- fasilitas pelayanan kesehatan;
- hotel dan penginapan;
- tempat rekreasi;
- transit angkutan umum seperti terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandar udara, dan pelabuhan laut;
- pusat perbelanjaan;
- gedung olahraga; dan
- lokasi penampungan pengungsi.
Ketentuan ruang laktasi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Peraturan tersebut menekankan bahwa ruang laktasi harus nyaman dan jauh dari kebisingan. Ruang laktasi juga menyediakan fasilitas penyimpanan ASI —misalnya pendingin dan cool box portable. Konselor laktasi juga disediakan untuk memberikan edukasi dan bantuan mengenai laktasi kepada ibu.
Ruang Laktasi di Ruang Publik
Peneliti kebijakan publik dari Universitas Tribhuwana Tunggadewi menjelaskan bahwa Pojok ASI sudah banyak tersedia di Kota Malang. Pojok ASI sudah tersedia di fasilitas kesehatan, taman kota, dan fasilitas publik lainnya. Peneliti dari Universitas Negeri Jakarta menjelaskan bahwa Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Provinsi DKI Jakarta menyediakan ruang laktasi sebagai upaya mendukung kota ramah anak.
Fasilitas yang disediakan di ruang laktasi cukup baik. Artikel di Jurnal Kybernan menjelaskan bahwa ruang laktasi di pusat perbelanjaan di Kota Bekasi sudah menyediakan wastafel dan nursing room untuk mengganti popok. Ruang laktasi di stasiun kereta juga sudah tersedia untuk memberikan kenyamanan ibu dan anak selama perjalanan. Namun, masih sedikit stasiun yang menyediakan ruang laktasi yang layak.
Ruang Laktasi di Tempat Kerja
Peneliti kebijakan publik dari Universitas Tribhuwana Tunggadewi menjelaskan bahwa Pojok ASI di tempat kerja masih kurang di Kota Malang. Artikel Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan menjelaskan ruang laktasi di tempat kerja belum memadai, baik secara sarana maupun sumber daya. Konselor ASI sebagai fasilitas ruang laktasi masih belum banyak tersedia.
Tempat kerja memerlukan pekerja perempuan yang menyusui harus membagi peran: sebagai pekerja dan sebagai ibu. Artikel Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan menjelaskan sejauh ini belum ada pengaturan waktu secara tertulis mengenai pemberian waktu laktasi bagi ibu menyusui. Pekerja perempuan yang menyusui memerlukan pengaturan waktu agar tidak mengganggu produktivitas kerja. Kebijakan dari stakeholder penting untuk meningkatkan kesadaran pentingnya ASI untuk bayi.
Kebijakan Stakeholder untuk Ruang Laktasi
Keberadaan ruang laktasi membutuhkan kebijakan dari stakeholder. Pemerintah sebagai stakeholder regulasi harus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya ruang laktasi. Tempat kerja dan tempat publik sebagai penyedia sarana wajib memerhatikan kelayakan dan kelengkapan fasilitas ruang laktasi.
Artikel di Jurnal Ilmu dan Teknologi Kesehatan menjelaskan bahwa sumber daya manusia mengenai laktasi juga perlu dibenahi. Konselor laktasi yang harus tersedia di semua ruang laktasi berperan untuk membantu dan memberi edukasi mengenai kegiatan menyusui.
Ruang laktasi merupakan dukungan kecil yang dapat memberikan dampak besar terhadap kesuksesan ASI Eksklusif. Namun, banyak stakeholder yang belum menyadari pentingnya ruang laktasi sebagai pendukung pemenuhan ASI. Mari kita dukung pengadaan ruang laktasi demi Indonesia Emas 2045!
Baca Juga: Menyusui Membantu Menurunkan Berat Badan: Mitos atau Fakta?
Referensi
- ASI di Indonesia: Ibu Perlu Dukungan Lebih – World Health Organization
- Hubungan Family Support dan Breastfeeding Self Efficacy pada Ibu Menyusui PMB Yuli Bahriah (2024), Jurnal Kesehatan dan Pembangunan
- ASI Eksklusif: Nutrisi Ideal untuk Bayi 0-6 Bulan (2019), Cermin Dunia Kedokteran
- Hubungan Pengetahuan, Pendidikan dan Dukungan Keluarga dengan Pemberian ASI Eksklusif (2019), Falatehan Health Journal
- Dukungan Suami Terhadap Keberhasilan Pemberian ASI Eksklusif pada Ibu Bekerja (2019), Jurnal Kebidanan Malahayati
- Hubungan Dukungan Sosial dengan Self-Efficacy Pada Ibu Menyusui Yang Bekerja (2024), Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (2023), Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (2024), Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu (2013), Republik Indonesia
- Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Laktasi di Kota Malang (2018), Aceh Nutrition Journal
- Peran Strategis Ruang Publik Terpadu Ramah Anak dalam Rangka Pemenuhan Hak Anak terhadap Lingkungan (2018), Jurnal Pendidikan Usia Dini
- Implementasi Ketersediaan Ruang Menyusui di Fasilitas Umum Kota Bekasi (2024), Jurnal Kybernan
- Analisis Implementasi Kebijakan Pemberian ASI Eksklusif dan Penyediaan Ruang Laktasi pada Ibu Bekerja di Kabupaten Kudus (Studi Kasus: PT Djarum) (2023), Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan
- Analisis Implementasi Kebijakan Pojok Laktasi di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya (2017), Jurnal Ilmu dan Teknologi Kesehatan
Editor: Eka Putra Sedana