Seberapa Penting STR bagi Lulusan S1 Gizi untuk Praktik Profesional?

Saat ini di era generasi Z, minat mahasiswa dalam bidang kesehatan khususnya gizi terus mengalami peningkatan. Banyak dari mereka bercita-cita untuk menjadi seorang yang profesional di bidang kesehatan khususnya gizi seperti menjadi tenaga ahli atau nutrisionis. Namun, untuk menjadi seorang profesional di bidang gizi tidak hanya lulus sebagai sarjana gizi, tetapi harus memiliki STR.

Simak penjelasan lengkapnya pada artikel di bawah ini!

Apa itu STR dan Mengapa Penting untuk Ahli Gizi?

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan sebuah surat lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan, khususnya ahli gizi. STR menjadi sangat penting karena menjadi bukti bahwa seorang ahli gizi telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan untuk memberikan pelayanan kesehatan di masyarakat. Selain itu, STR sangat dibutuhkan dalam memperoleh izin praktik (SIP) atau izin kerja (SIK) di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik. STR juga menjadi syarat untuk seorang tenaga ahli gizi dapat membuka praktik secara legal sesuai dengan peraturan dan undang-undang kesehatan di Indonesia.

Manfaat dan Fungsi STR pada Ahli Gizi

STR memiliki peranan yang besar dalam memastikan kompetensi dan profesionalitas tenaga ahli gizi di pelayanan kesehatan. Seorang ahli gizi yang mengantongi STR tidak hanya memiliki otoritas hukum untuk bekerja di bidang kesehatan, akan tetapi juga menunjukkan bahwa mereka telah lulus uji kompetensi sebagai tenaga ahli gizi. Hal tersebut jelas menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan di bidang kesehatan, utamanya dalam membantu masyarakat dalam mengelola diet dan gizi secara efektif. Jika seorang lulusan gizi tidak memiliki STR, maka akan menghambat akses peran resmi dirinya sebagai tenaga kesehatan di berbagai institusi pelayanan kesehatan, yang pastinya berdampak pada terbatasnya kesempatan untuk bekerja dalam sektor tersebut.

Proses dan Syarat untuk Mendapatkan STR

Untuk mendapatkan STR, seorang sarjana S1 Gizi harus melalui beberapa tahapan. Pertama, mereka harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Ahli Gizi yang diselenggarakan oleh organisasi seperti PERSAGI (Persatuan Ahli Gizi Indonesia) atau lembaga akreditasi lainnya yang telah melakukan kerjasama dengan institusi pendidikan terkait dengan gizi. Uji kompetensi mencakup penilaian pengetahuan tentang ilmu kesehatan khususnya gizi klinis, diet, kesehatan masyarakat, dan keterampilan praktik. Setelah melalui uji kompetensi tersebut, tahap selanjutnya adalah mengajukan STR melalui Konsil Tenaga Ahli Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan melengkapi dokumen seperti bukti kelulusan uji kompetensi dan persyaratan lainnya. 

5 Langkah untuk Memperoleh STR

1. Lulus Kompetensi Ahli Gizi

Lulusan S1 Gizi harus melalui tahapan uji kompetensi untuk mendapatkan penilaian dalam kemampuan lulusan untuk aspek gizi dan kesehatan. Uji kompetensi ini dilaksanakan oleh lembaga atau organisasi profesi seperti Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI).

2. Menyiapkan Dokumen Administratif

Setelah melalui tahapan uji kompetensi, calon pendaftar harus mempersiapkan beberapa dokumen dan berkas seperti:

  • Ijazah S1 Gizi
  • Bukti kelulusan uji kompetensi
  • Identitas pribadi (KTP atau paspor dan KTA Persagi)
  • Pas foto terbaru
  • Dokumen tambahan yang mungkin dibutuhkan oleh pihak pendaftaran sesuai dengan peraturan lokal yang berlaku

3. Pengajuan Secara Online

Untuk mengajukan STR biasanya dapat dilakukan melalui platform resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) di situs web ktki.kemkes.go.id. Pada situs web tersebut, calon pendaftar harus membuat akun, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen serta berkas yang diperlukan untuk pendaftaran. 

4. Pembayaran dan Verifikasi Berkas

Setelah proses pengisian formulir dan dokumen telah diunggah, proses selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya registrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, dokumen akan diverifikasi yang akan membutuhkan waktu hingga beberapa minggu.

5. Penerbitan STR 

Setelah semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi dan diverifikasi, STR akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui akun KTKI pendaftar atau dikirim langsung sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dokumen ini memiliki batas berlaku yang harus diperpanjang setiap lima tahun untuk memastikan tenaga kesehatan memenuhi standar kompetensi yang berlaku.

Baca juga: Ingin Membangun Karir di FMCG? Kenali Industri Ini Lebih Dekat!

Referensi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *