Nutri-Level: Langkah Baru Indonesia dalam Pelabelan Gizi

nutri level

Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan kesehatan dan pola konsumsi yang lebih sehat, Indonesia tengah bersiap menerapkan sistem pelabelan gizi baru yang dikenal sebagai Nutri-Level. Sistem ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen mengenai kandungan nutrisi dalam produk olahan, terutama dalam hal kadar gula, garam, dan lemak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini sedang dalam tahap uji coba dan penyusunan regulasi terkait pelabelan Nutri-Level, yang akan diimplementasikan secara bertahap. Temukan semua tentang Nutri-Level dan bagaimana itu memengaruhi pilihan makananmu Aplefriends pada artikel di bawah ini!

Apa Perbedaan Nutri-Level dengan Pelabelan Sebelumnya?

(Sumber : pom.go.id)

Indonesia menghadapi tantangan serius dalam prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, dan obesitas, yang salah satunya dipicu oleh konsumsi pangan olahan tinggi gula, garam, dan lemak jenuh. Menindaklanjuti hal ini, BPOM telah memberlakukan Peraturan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi (ING) yang mewajibkan pencantuman tabel kandungan gizi pada kemasan pangan olahan. Selain itu, kebijakan pelabelan gizi pada bagian depan label (Front of Pack Nutrition Labelling/FOPNL) yang bersifat sukarela.

(Sumber : pom.go.id)

Pada produk tertentu yang memenuhi kriteria lebih sehat, BPOM juga memperkenalkan logo “Pilihan Lebih Sehat”. Logo ini diberikan kepada produk yang memiliki kandungan gula, garam, dan lemak lebih rendah dibandingkan dengan produk sejenis.

Sebagai upaya memperkuat literasi gizi masyarakat, BPOM kini mengembangkan sistem Nutri-Level, sebuah label visual bertingkat yang dirancang sederhana dan mudah dipahami. Nutri-level Indonesia menyerupai model Nutri-Grade (Singapura) dan Nutri-Score (Eropa). Sistem ini mengkategorikan produk pangan olahan ke dalam empat tingkat (A,B,C,D) berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Level A dengan kandungan GGL paling rendah, sementara Level D dengan kandungan GGL paling tinggi. 

(Sumber : freepik.com)

Pelabelan ini diharapkan dapat membantu konsumen membuat keputusan yang lebih sehat dalam memilih makanan olahan.

Sampai Tahap Apa Nutri-Level di Indonesia?

Pemerintah Indonesia menangani penyakit tidak menular (PTM) melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diperjelas dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup pengendalian PTM dengan membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).

Saat ini, BPOM tengah melakukan review terhadap ketentuan pencantuman FOPNL dengan menyusun kebijakan format pencantuman Nutri-Level, yang terdiri dari empat tingkatan (A, B, C, dan D). Implementasi Nutri-Level dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal menargetkan minuman siap konsumsi yang memiliki kandungan GGL dalam kategori Level C dan D. Penerapan kebijakan ini juga akan diselaraskan antara pangan olahan yang diatur BPOM dan pangan olahan siap saji yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Apa Bedanya dengan Negara Lain?

(Sumber : : The Food Marketing Institute)

Singapura

Singapura telah lebih dahulu menerapkan sistem “Nutri-Grade” yang diberlakukan secara wajib pada minuman kemasan sejak 2022. Berdasarkan studi Jurnal Multilingual, regulasi Nutri-Grade di Singapura memiliki dasar hukum yang kuat melalui Food Amendment No. 2 Regulations 2021, yang menetapkan bahwa semua minuman kemasan wajib mencantumkan label Nutri-Grade dari skala A hingga D. Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi minuman bergula tinggi dan mendorong produsen untuk menurunkan kadar gula dalam produknya.

Eropa

Di Eropa, sistem “Nutri-Score” telah diterapkan di berbagai negara seperti Prancis, Jerman, dan Spanyol. Sistem ini menggunakan skala warna dari hijau hingga merah dengan huruf A hingga E untuk menilai kandungan nutrisi dalam makanan. Sistem ini terbukti efektif dalam membantu konsumen mengidentifikasi produk yang lebih sehat.

Amerika Latin

Negara-negara Amerika Latin seperti Chili, Meksiko, Peru, dan Uruguay menerapkan sistem warning labels yang lebih tegas, di mana produk dengan kadar gula, garam, atau lemak tinggi harus menampilkan label peringatan yang mencolok. Sistem ini telah terbukti mampu mengurangi konsumsi makanan dan minuman tidak sehat secara signifikan.

Penerapan Nutri-Level di Indonesia merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan sehat. Dengan sistem yang lebih sederhana dan mudah dipahami, diharapkan konsumen dapat membuat pilihan yang lebih sehat dalam mengonsumsi makanan olahan.

Tetap cek label sebelum membeli makanan dan minuman. Pilih makanan yang lebih sehat ya Aplefriend!

Baca juga: Apa Arti Dari Less Sugar dan No Sugar dalam Label Minuman Kemasan?

Referensi : 

  1. BPOM Dukung Penuh Pencantuman Nutri-Level pada Pangan Olahan Secara Bertahap – pom.go.id
  2. Nutri-Grade labelling’s impact on consumers – verdhanaresearch.com
  3. Label Nutri-Grade, Mungkinkah Akan Berlaku di Indonesia? – info.populix.co
  4. Police Brief No. 25 : Revisiting Front-of-Pack Nutrition Labeling Policies in Indonesia (2025), Center for Indonesian Policy Studies
  5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (2024), Pemerintah Pusat 
  6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (2021), Badan Pengawas Obat dan Makanan 
  7. Pengaturan Informasi Nutrigrade Dalam Pemenuhan Hak Konsumen (Perbandingan Hukum Indonesia dan Singapura) (2024), Jurnal Multilingual 
  8. Nutri-Grade: A labelling system for Singapore – frieslandcampinainstitute.com

Editor : Rheinhard, S.Gz., Dietisien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *