Sudah tahu-menahu-kah Anda tentang kebijakan cukai gula yang digadang-gadangkan pemerintah RI di tahun 2025 ini? Apa tujuan dan manfaatnya bagi kita, konsumen?
Apakah Cukai gula dapat menjadi salah satu solusi efektif memberantas trend penyakit tidak menular (PTM) yang meningkat di Indonesia?
Menurut WHO, konsumsi gula berlebih sudah menjadi krisis kesehatan global yang dialami oleh semakin banyak negara. Di Asia Tenggara, Indonesia sudah menduduki peringkat ke-empat negara dengan konsumsi gula berlebih.
Sumber (left): World Population Review 2022
Sumber (right): The World Factbook – Central Intelligence Agency, from 2016–2024
Konsumsi gula berlebih erat kaitannya dengan Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes tipe dua. Dilansir dari IDF 2021, Indonesia menjadi negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi ke-5 di dunia atau setara dengan 19,5 juta jiwa. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat menjadi 28,6 juta jiwa pada tahun 2045. Sudah seharusnya Pemerintah Indonesia turut prihatin dengan meningkatnya tren penderita diabetes yang akan mempengaruhi generasi muda produktif dalam periode Indonesia Emas 2030-2045.
Nyatanya, sudah banyak negara gencar menggiatkan kampanye “sugar reduction” sebagai cara untuk mengedukasi masyarakat tentang kebiasaan konsumsi makanan dan minuman mengandung gula serta mengendalikan produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Mengimplementasikan pajak gula dan logo “pilihan lebih sehat” atau “health choice program” menjadi langkah pemerintah dan badan hukum beberapa negara.
Nutri-Grade pada minuman siap saji di Singapura merupakah salah satu program yang banyak ditiru karena keberhasilannya menekan konsumsi gula berlebih.
Apa itu “Indonesia Sugar Tax”?
Diliput dalam Kompas.com, langkah alternatif yang dicanangkan pemerintah Indonesia yang dinilai dapat lebih efektif menangani masalah konsumsi gula berlebih adalah dengan pengenaan pajak dan cukai atas produk yang mengandung gula dan pemanis buatan lainnya (PMGPBL). Langkah pertama pengenaan pajak dan cukai atas PMGPBL akan mulai dikenakan terhadap minuman berpemanis gula saja atau sugar sweetened beverages (SSBs).
Menurut Pak Aris Sudarminto, Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha BKC, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu RI, selaku pembicara dalam SoPure Stevia’s Symposium and Talkshow pada 24 September 2024, pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) memiliki 3 tujuan yang berkesinambungan antara konsumen, produsen, dan pemerintahan.
Wacana kebijakan sugar tax ini digadangkan dapat mendorong pola konsumsi penduduk Indonesia menjadi lebih sehat dengan adanya kenaikan harga produk MBDK. Secara sistematis, kenaikan harga MBDK akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya minuman tinggi gula serta diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke produk minuman lebih sehat seperti air minum dalam kemasan. Dalam industri makanan dan minuman, pengenaan cukai juga ditujukan kepada produsen untuk me-reformulasi produk menjadi versi rendah gula atau lebih sehat. Selain sebagai instrumen pengendalian, kebijakan cukai akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas fiskal dalam mendukung belanja kesehatan negara.
Oleh karena itu, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, UNICEF, World Bank dan ASEAN, Cukai MBDK penting untuk diberlakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian obesitas dan penyakit tidak menular. Pemberlakuan cukai gula tahun 2025 ini diproyeksikan mampu menurunkan kasus baru diabetes tipe 2 setiap tahun dan secara akumulatif mencegah 3,1 juta kasus baru diabetes tipe 2 pada tahun 2033.
Pemerintah Indonesia secara bertahap mengambil kuda-kuda untuk menanggulangi masalah kesehatan negara dengan fase pertama implementasi sugar tax dalam MBDK. Demi keefektifan program cukai gula 2025, tentu diperlukan peran dan dukungan lintas kementrian termasuk peran menteri keuangan dalam merancang peraturan teknis cukai, peran Kementerian Perindustrian dalam usaha pendekatan ke industri-industri guna memperlancar transisis penerapan cukai, serta sosialisasi berkelanjutan kepada industri dan pelaku usaha oleh Kementerian Perdagangan.
Selain usaha dari pemerintah dan badan hukum, ada baiknya kita sebagai konsumen menjadi lebih mawas diri dan lebih bijak dalam memilih produk makanan dan minuman yang kita konsumsi. Mari bersama menuju Indonesia lebih sehat dengan bijak konsumsi gula!
Baca juga: Saatnya Makin Waspada sama Minuman Manis
Editor: Rheinhard, S.Gz., RD
Referensi:
- The World Factbook – Central Intelligence Agency, from 2016–2024
- Sugar Consumption by Country 2022 – World Population Review
- IDF Diabetes Altas 2021
- Measures for Nutri-Grade Beverages – Health Promotion Board
- Pajak untuk Produk Mengandung Gula dan Pemanis Buatan – Kompas.com
- Pajak Minuman Berpemanis : Peran Pajak dalam Kesehatan – Direktorat Jenderal Pajak